14, Desember 2024 | 1:19 AM

Berikut Pengertian Zina dan Macam-macamnya

SHOHIBUL JANNAH -Zina adalah hubungan intim antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa adanya ikatan pernikahan. 

Zina merupakan perbuatan dosa dan dilarang dalam agama islam. Jika dilanggar akan ada hukuman yang didapatkannya.

Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah melarangnya, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 32:

و لا تقربوا الز نى إنه كان فا حشةً، وساءسبيلا

Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Zina tidak hanya hubungan badan bagi yang bukan mahram saja, melainkan ada zina yang berasal dari mata, tangan, hati, pikiran, dan lisan. Sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dijelaskan dalam suatu riwayat, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الحديث الأول عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya, “Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya’,” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Dijelaskan pula oleh Abut Thayyib Abdi dalam kitab Aunul Ma’bud berikut ini:

ما رأيت شيئا أشبه باللمم مما قال أبو هريرة) قال الخطابي يريد بذلك ما عفا الله من صغار الذنوب وهو معنى قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم وهو ما يلم به الإنسان من صغار الذنوب التي لا يكاد يسلم منها إلا من عصمه الله… قال الطيبي سمى هذه الأشياء باسم الزنى لأنها مقدمات له مؤذنة بوقوعه ونسب التصديق والتكذيب إلى الفرج لأنه منشؤه ومكانه أي يصدقه بالإتيان بما هو المراد منه ويكذبه بالكف عنه

Artinya, “(Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA) Al-Khatthabi berkata bahwa yang dimaksud dengan ‘kesalahan kecil’ itu adalah dosa kecil yang dimaafkan Allah. Inilah pengertian dari ‘yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ yaitu sebuah dosa kecil yang terpaksa dilakukan manusia di mana setiap manusia tidak mungkin terbebas darinya kecuali orang yang mendapat pemeliharaan Allah… At-Thayyibi berkata bahwa semua itu (melihat, mendengar, berjalan, memegang) dinamai dengan zina karena semua itu merupakan pintu masuk dan alarm yang menandai terjadinya zina yang sesungguhnya. Sementara pembuktian dan pendustaan dinisbahkan kepada alat kelamin karena alat kelamin itulah permulaan dan tempat zina. Pembuktian zina itu terletak pada eksekusi. Sementara pendustaan dari yang dilakukan mata, mulutu, telinga, tangan, dan kaki, adalah menahan diri dari zina alat kelamin.”

Dikutip dari kumparan.com, Rizem Aizid dalam bukunya Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna menjelaskan bahwa, terdapat beberapa hukuman bagi pelaku zina, sehingga zina dibagi menjadi dua bagian, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan.

1. Zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan seseorang yang sudah menikah tetapi mencari seseorang (yang bukan mahramnya) untuk melakukan suatu hubungan (perzinahan atau perselingkuhan). 

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dengan dirajam, sebagaimana kisah Ma’iz bin Malik yang mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk bertaubat atas perbuatan zinanya dan Rasulullah menegakkan hukum rajam.

2. Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan seseorang yang belum menikah, sebagai contoh adalah seorang yang belum menikah sudah melakukan zina (hubungan badan).

Hukum bagi pelaku zina ghairu muhsan ialah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam,” (HR. Muslim).

Wallohu A’lam
Oleh Salasiah

SJ Store