SHOHIBUL JANNAH – Ghibah adalah suatu pembicaraan yang menyebutkan atau menyebar luaskan keburukan saudara sesama muslimnya, sedangkan ia (orang yang dighibah-i) tidak suka jika keburukannya diketahui oleh orang lain.
Pengertian Ghibah
Ghibah adalah suatu pembicaraan yang menceritakan atau membicarakan keburukan saudara sesama muslim, sedangkan orang yang dibicarakan tidak suka jika keburukannya diketahui oleh orang lain, dan ghibah ini dilakukan ketika orang yang bersangkutan tidak ada di tempat tersebut.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Artinya: “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya,” (HR. Muslim no: 2589).
Dijelaskan pula di dalam kitab Al Adzkar (halaman. 597), Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:“Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Syarat Ghibah
Suatu pembicaraan tidak otomatis masuk dalam kategori ghibah, ada beberapa syarat yang apabila terpenuhi maka pembicaraan tersebut masuk kedalam ghibah.
Berikut tiga syarat tersebut:
1. Menyebutkan orang yang dibicarakan secara spesifik, ialah menyebut dengan jelas siapa orang yang sedang dibicarakan itu, misal namanya A dan sebagainya.
2. Menyebutkan kekurangan atau kejelekan orang tersebut, misalnya menyebutkan si A pernah mencuri, memiliki anak diluar nikah , atau kejelekan lainnya. Bahasa yang lebih sederhana, ghibah adalah aktivitas membicarakan aib orang lain.
3. Pembicaraan itu bisa menjadi ghibah, apabila orang yang dibicarakan beragama islam.
Akan tetapi ghibah juga bisa menjadi halal atau diperbolehkan, apabila orang yang dibicarakan tidak merasa malu akan keburukannya sendiri, atau bahkan dia sendiri yang mengumbarnya. Karena, sejatinya dilarangnya ghibah untuk menjaga harga diri dan kehormatan seseorang.
Hukum Ghibah
Ghibah merupakan dosa berat yang seringkali dilakukan oleh banyak orang ntah dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja. Kenapa dikatakan berat? Karena dosa ghibah dapat terhapuskan apabila orang yang dighibahi memaafkan orang yang bersangkutan.
Sebagaimana Rasulullah menjelaskan pada suatu riwayat dibawah ini:
الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ
Artinya: “’Ghibah itu lebih berat dari zina.’” Seorang sahabat bertanya, ‘Bagaimana bisa?’ Rasulullah SAW menjelaskan, ‘Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya,’” (HR At-Thabrani).
Orang yang ghibah juga disamakan dengan orang yang memakan daging saudaranya sendiri, dikarenakan:
1. Karena ghibah adalah perbuatan yang bisa mengoyak atau merusak kehormatan dan harga diri orang lain. Selayaknya seseorang yang memakan daging saudaranya sendiri, bisa merusak raga dari orang tersebut.
Sedangkan ghibah merusak kehormatan orang lain, dan bisa berdampak lebih buruk dibandingkan dengan memakan raga orang lain.
2. Allah subhanahu wa ta’ala juga menyebutkan ghibah dengan permisalan yang sangat buruk, agar hamba-hambanya merasa jijik dengan ghibah sampai disamakan dengan memakan daging saudaranya sendiri. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Qur’an surat Al-Hujurat ayat 12:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”
Kesimpulannya:
Ghibah merupakan dosa berat, dan dalam upaya mendapatkan pengampunan-Nya pun cukup sulit. Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan memaafkan orang tersebut sebelum orang yang bersangkutan memaafkannya.
Maka dari itu, Sudah seharusnya seorang muslim menjaga aib muslim lainnya, tidak mengumbar suatu aib yang diketahui ke orang disekitarnya.
Wallohu A’lam
Oleh Nimas Tri Lestari