SHOHIBUL JANNAH
Arsip Kesimpulan Sharing
Pertanyaan:
Afwan ustadz mau bertanya, ada titipan pertanyaan ustadz bgni :
Kan sholat kan wajib membaca surah Al Fatihah dah membacanya pling pelan hari terdengar telinga kita sendiri. Pertanyaannya, trus bagaimana orng bisu mmbca Al-Fatihahnya ustadz??
Jawaban:
• Oleh ust syibli
Siapa yang tidak dapat berbicara karena bisu, maka gugur baginya kewajiban bacaan. Ini kesepakatan para ulama Fiqh. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam masalah menggerakkan lisan saat takbir dan membaca Al-Fatihah.
Menurut ulama dalam Mazhab Maliki dan Hambali dan pendapat yang Shahih dalam Mazhab Hanafi, ‘Tidak diwajibkan bagi orang yang bisu untuk menggerakkan lisannya, akan tetapi dia cukup takbirotul ihram dengan hatinya, karena menggerakkan lisan tak ada gunanya dan tidak diajarkan syariat.
Adapun menurut ulama dalam Mazhab Syafi’i, wajib bagi orang yang bisu untuk menggerakkan lisannya, kedua bibir dan katup nafasnya untuk bertakbir semampunya.
Dikatakan dalam kitab Al-Majmu, ‘Demikian pula hukumnya dalam tasyahud, salam dan seluruh zikir dalam shalat.
Ibnu Rif’ah berkata, ‘Jika hal itu juga dia tidak mampu, cukup diniatkan dalam hatinya seperti orang sakit. Akan tetapi, yang tampak dalam Mazhab Syafii, hal ini berlaku bagi orang yang bisu kemudian. Adapun bisu sejak lahir, maka tidak wajib baginya menggerakkan sesuatupun.
Wallohu A’lam
Oleh Pengurus Shohibul Jannah