SHOHIBUL JANNAH – Pada pembahasan sebelumnya sudah tertulis jawaban sampai point ke tiga. Nah berikut poin empat sampai enam beserta kesimpulannya.
Simak penjelasan berikut ini:
Keempat, dalam kasus menghina orang tua, bolehkah kita membalas dengan hal yang serupa (sebagaimana pada poin kedua), yaitu dengan menghina balik orang tuanya? Maka jawabannya tidak boleh, karena dua hal, yaitu:
▪︎ Pertama: Sudah dijelaskan dalam poin pertama bahwasanya terdapat larangan untuk saling menghina atau mencaci orang tua.
▪︎ Kedua: Salah seorang ‘Ulama Tafsir, Imam Al-Qurtubiy rahimahullah menyebutkan dalam Tafsirnya:
فإن المعصية لا تقابل بالمعصية.
Artinya: “Karena Sesungguhnya, sesuatu (yang sudah jelas merupakan) kemaksiatan tidak boleh dibalas dengan kemaksiatan juga.”
Referensinya:
[الجامع لأحكام القرآن (تفسير القرطبي)، ج: ٣، ص: ٢٥٥-٢٥٦].
▪︎ Contoh lain misalnya: Naudzubillah, A berzina dengan istri B, ketika ketahuan, maka si B tidak boleh membalas dengan menzinahi istri si A.
Kelima, Apakah boleh membalas orang yang mencaci atau menghina ibu kita dengan pukulan? Wallahu ta’ala a’lam, berdasarkan penjelasan dari poin kedua tadi, maka hukum asalnya tidak diperbolehkan, kecuali apabila:
1. Orang yang menghina Ibu kita juga melakukan pemukulan atau tindakan fisik lainnya kepada kita, maka boleh membalasnya dengan yang sama atau sepadan.
2. Karena sudah terbawa emosi, sehingga dia tidak sadar (tidak sengaja) telah melakukan pemukulan terhadap orang yang menghina ibunya.
Keenam, apa yang harus kita lakukan bilamana ada yang mencaci orang tua terutama Ibu? Wallahu a’lam, paling tidak ada tiga alternatif yang dapat dilakukan, yaitu:
▪︎ Pertama: Kita berhak untuk marah (tanpa ada pemukulan) kepada orang yang menghina Ibu kita, kita naikkan suara (tegas) kepada si Penghina, sehingga diharapkan dia sadar dan bertaubat kepada Allah atas perbuatannya.
▪︎ Kedua: Kalau misalnya yang menghina Ibu kita adalah orang yang jauh lebih tua, maka bisa kita tenangkan diri dulu dan sabar, kemudian sampaikan baik-baik bahwa hal itu tidaklah pantas untuk dilakukan.
▪︎ Ketiga: Alternatif yang terakhir adalah kita laporkan penghinaan dan cacian tersebut kepada pihak berwenang, karena sejatinya yang berhak untuk menghukum pelaku kriminal adalah pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan (misalnya pemerintah). Hal ini juga telah dijelaskan oleh para ‘Ulama.
Referensinya:
“اتفق الفقهاء على أنه لا يقيم الحد إلا الإمام أو نائبه، وذلك لمصلحة العباد، وهي صيانة أنفسهم وأموالهم وأعراضهم. والإمام قادر على الإقامة لشوكته ومنعته، وانقياد الرعية له قهرا وجبرا، كما أن تهمة الميل والمحاباة والتواني عن الإقامة منتفية في حقه، فيقيمها على وجهه، فيحصل الغرض المشروع بيقين، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقيم الحدود، وكذا خلفاؤه من بعده.” انتهى.
[الموسوعة الفقهية الكويتية، ج: ١٧، ص: ١٤٤-١٤٥].
Kesimpulan
Jika ada yang mencaci atau menghina kedua orang tua kita, terutama ibu, maka ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, di antaranya adalah:
1. Menegurnya secara langsung dengan tegas, tanpa adanya pemukulan atau tindakan fisik lainnya.
2. Menegurnya dengan lemah lembut serta menasihatinya.
3. Melaporkannya kepada pihak berwenang sebagai bentuk kriminalitas.
Wallohu A’lam
Oleh Pengurus Shohibul Jannah