SHOHIBUL JANNAH – Manusia adalah makhluk sosial yang selalu hidup berdampingan dengan orang lain. Sehingga setiap hari setiap saat seseorang akan bersosialisasi dengan orang disekitarnya.
Tidak jarang pula, ketika berkumpul bersama tetangga maupun teman terjadi perbincangan yang membicarakan orang lain, atau yang sering kita sebut sebagai ghibah.
Lantas apakah setiap pembicaraan termasuk ghibah? Yuk simak beberapa hasil diskusi grup WhatsApp Shohibul Jannah dengan pembahasan ghibah berikut ini:
▫️Pertanyaan 1
Assalamualaikum warahmatullahhii wabarakatuh afwan izin bertanya perbedaan antara ghibah dan curhat itu apa?
▫️Jawaban 1
Oleh Kak Fahri Nur Husaini
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Kalau ghibah menceritakan aib orang lain yg di ketahui kalau curhat menceritakan ranah pribadi yg dialami monggo kalau mau ditambahkan🙏.
▫️Jawaban 2
Oleh Ustadz Ahmad Bayu
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Ghibah itu menceritakan kekurangan/aib seorang muslim tertentu, yang mana jika ia mengetahuinya maka ia akan sakit hati.
Jadi faktor ghibah itu ada 3:
1. Menyebut seseorang secara spesifik
2. Menyebut aib/kekurangannya
3. Ia muslim
Jadi kalo misalkan kita sekedar menyebutkan seseorang secara umum, misalkan kita berkata:
“Ada orang yang bla bla bla..,” itu belum termasuk ghibah.
Tapi kalau sudah menyebutkan orangnya secara spesifik, semisal berkata:
“si fulan itu bla bla bla..” itu baru masuk ghibah.
Lain halnya kalau ada seseorang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan dan sudah ga malu lagi, maka perbuatannya itu boleh dighibah.
Seperti aktris n***** yang terang-terangan dengan bangganya mengaku bahwa dia berzina.
Atau ada teman kita yang terang-terangan pacaran dengan mesra tanpa malu lagi.
Maka perilakunya itu halal dighibah.
▫️Pertanyaan 2
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan jika misalnya ada orang yang mendzolimi kita,dgn terang²an. Apakah itu halal untuk dighibah i Ustadz?
▫️Jawaban
Oleh Ustadz Ahmad Bayu
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Ya tergantung, yang dimaksud “terang-terangan” itu ialah dia sudah sering melakukannya di depan umum tanpa merasa malu, karena sudah menganggap itu bukan hal yang perlu disembunyikan.
Maqoshid syar’i itu kan ada 5, salah satunya adalah hifzhul ‘ird (menjaga kehormatan/harga diri).
Nah, ghibah dilarang karena bisa merusak harga diri seseorang.
Tapi kalau orangnya sendiri sudah tidak peduli dengan harga dirinya, yaitu sudah tidak malu lagi melakukan kemaksiatan secara terang-terangan, maka tidak mengapa mengghibah nya.
Wallohu A’lam
Oleh Pengurus Shohibul Jannah