26, November 2024 | 1:53 AM

Rahasia Dibalik Hukum Berkurban, Berikut Kewajiban dan Hikmahnya, Simak

SHOHIBUL JANNAH – Berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. 

Secara etimologi, kata ‘kurban’ berasal dari bahasa arab yaitu qaruba yang berarti dekat atau mendekatkan diri. 

Dalam konteks syariat, kurban berarti menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala

Selanjutnya, bagaimana hukum, syarat dan hikmah berkurban menurut Islam.

Ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, berpendapat hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Namun, menurut ulama mazhab hanafi hukum berkurban dianggap wajib bagi mereka yang mampu.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan perintah berkurban dalam haditsnya:

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah: ‘Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami’,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Perintah pentingnya berkurban juga Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” 

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, kambing, atau domba. 

Hewan kurban seperti unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, dan kambing atau domba satu tahun.

Hewan yang dikurbankan harus bebas dari cacat seperti buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

Namun, waktu yang paling utama untuk menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Ibadah kurban merupakan cara untuk meningkatkan ketaatan dan kedekatan diri kepada Allah.

Berkurban adalah bentuk penghormatan dan peneladanan terhadap Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.

Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, agar mereka merasakan kebahagiaan yang sama di hari raya.

Berkurban merupakan bentuk keikhlasan dan pengorbanan atas hartanya yang di miliki.

Kesimpulanya hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan, berkurban juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Wallohu A’lam
Oleh Taufik Akbar

SJ Store